Padangsidimpuan, BeritaTKP.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada 15 Mei 2025. Satu tersangka, pria berinisial HL (30), telah ditangkap dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna dof serta STNK diamankan.
Kejadian bermula saat korban, Masrouli Hotmatua Marpaung (30), hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya raib.
Sepeda motor tersebut bernomor polisi BB 4566 FP dan memiliki spesifikasi lengkap: tipe H1B02N42L0 A/T, model solo, tahun 2023, nomor rangka MH1JM9139PK464886, dan nomor mesin JM91E3459976. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.500.000.
Laporan polisi diterima dengan nomor LP/B/201/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tersangka HL , Minggu, 1 Juni 2025, di lokasi yang sama dengan kejadian pencurian.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan dengan memeriksa dan menahan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi antar pihak terkait juga akan terus dilakukan.
Kasi Humas juga menerangkan, kesigapan Polres Padangsidimpuan dalam merespon laporan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan ini juga dikaitkan berkat informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam mengungkap kasus curanmor tersebut. (æ/red)