MUARA ENIM, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, H (37) dan L (39), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Aprilia Herawati (20), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, korban yang baru saja pulang berbelanja di Alfamart Muara Enim mendapati motornya hilang dari garasi kontrakannya di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Muara Enim. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melapor ke Polres Muara Enim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil analisis, petugas menemukan keterkaitan antara kasus ini dengan beberapa laporan lainnya. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K. beserta Tim Rajawali untuk segera melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku berada di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Ketika dilakukan upaya penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Demi mencegah mereka kabur, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur, hingga akhirnya kedua tersangka inisial H (37) dan L (39) berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JFZ134KK342469, nomor mesin JFZ1E-342469, serta nomor polisi BG-4682-PAB. Selain itu, turut diamankan kunci kontak sepeda motor dan STNK asli milik korban yang masih tersimpan di kendaraan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Muara Enim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan lainnya yang terjadi di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan tidak memiliki pengamanan ganda. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol sistem pengaman kendaraan, lalu membawa kabur motor dalam hitungan menit. Kendaraan hasil curian kemudian dijual ke luar daerah atau dibongkar untuk dijual secara terpisah.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci ganda, memanfaatkan fasilitas parkir resmi, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar menjadi langkah penting dalam mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan warga, diharapkan tindak kriminalitas dapat diminimalkan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here