Mojokerto, BeritaTKP.com – Komplotan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan begitu lihai di Mojokerto. Mereka memiliki jaringan yang terorganisir yang mampu memproduksi uang palsu dengan berkualitas tinggi yang bahkan bisa lolos dari deteksi sinar UV. Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal, desainer, hingga pengedar. Namun, aksi mereka terhenti setelah Polres Mojokerto berhasil menangkap seluruh komplotan anggota jaringan uang palsu pada Jumat (14/3).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar uang palsu yang berinisial AUW.
“Tersangka AUW membeli 60 lembar uang palsu yang didapatkan dari tersangka berinisial S dengan harga Rp 1 juta, sedangkan S membeli dari tersangka UWA dengan harga Rp 700 ribu,” ujar AKP Nova di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025).
Para komplotan ini memproduksi uang palsu dengan kualitas tinggi hingga sulit dibedakan dari uang asli. Bahkan, ketika diuji dengan detektor sinar UV, uang palsu yang mereka produksi tetap lolos.
“Mereka menjual uang palsu itu ke pengedar dengan harga 1 banding 3. Kualitas uang palsu ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV,” tutur AKP Nova Indra Pratama.
Pembuatan uang palsu ini didukung dengan dana besar dari salah satu anggota komplotan berinisial H, yang memberikan modal sebesar Rp 200 juta untuk memproduksi uang palsu tersebut. Dalam menjalankan aksinya, para komplotan ini menyewa sebuah rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi uang palsu. Rumah itu disewa oleh tersangka UWA, yang juga bertanggung jawab atas penyediaan peralatan dan bahan baku pembuatan uang palsu.
Agar hasil uang palsu tampak meyakinkan, komplotan ini merekrut seorang desainer khusus berinisial F. Setelah F mendesain uang palsu tersebut, selanjutnya uang palsu dicetak dan dipotong untuk siap diedarkan. Produksi uang palsu ini tak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang, tetapi melibatkan rantai distribusi yang panjang. Setelah uang palsu dicetak, mereka diedarkan oleh tersangka AUW dan tersangka S di Mojokerto.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, serta upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi, termasuk mesin fotokopi, printer, tinta magnet hingga peralatan sablon.
Kini, delapan komplotan ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari kasus ini masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai. Pastikan selalu mengecek keaslian uang, terutama saat bertransaksi dalam jumlah besar. (sy/red)