Minsel, BeritaTKP.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan korban tukang ojek yang sempat viral di sejumlah medsos beberapa waktu lalu.
Konferensi pers dilaksanakan di ruang lobby Polres Minsel, Rabu (12/02/2025), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK; Kasi Humas Iptu Paebang Gama, serta sejumlah wartawan media biro Minsel.
“TKP pembunuhan di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kec. Amurang, Kab. Minsel, pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pkl. 19.30 wita. Korban lelaki RAM (52) warga Kel. Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel, sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek sedangkan tersangka lelaki berinisial RS (21) warga Desa Ranoako, Kec. Touluaan Selatan, Kab. Mitra,” ungkap Kapolres Minsel.
Dalam konferensi pers ini terungkap bahwa kejadian pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban menggoda tantenya. “Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, SL ini digoda-goda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres.
Perempuan SL (tante dari tersangka) kemudian menceritakan kepada perempuan ST (pacar tersangka); selanjutnya keduanya menceritakan hal tersebut kepada tersangka.
Merasa emosi, tersangka RS kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar tersangka. Saat menemukan tersangka di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.
“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” tambah Kapolres.
Adapun, dalam pelariannya di wilayah Kab. Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (æ/red)