MINAHASA, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian seorang bayi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kamis (13/11/2025).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka FM alias Ebi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP. Sebanyak 63 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara detail.
Awal Hubungan dan Kronologi Peristiwa
Dari rekonstruksi terungkap bahwa tersangka dan korban perempuan bernama Tesa menjalin hubungan asmara sejak akhir tahun 2024. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah kamar kos pada Maret 2025.
Peristiwa tragis terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban Tesa mengalami sakit hebat di bagian perut dan melahirkan seorang bayi tanpa pertolongan tenaga medis.
Dalam adegan ke-36 hingga ke-42, rekonstruksi menunjukkan momen ketika bayi menangis sesaat setelah lahir. Tersangka diduga menutup mulut bayi hingga tidak lagi bergerak. Bayi kemudian dibungkus menggunakan sprei, pakaian, dan handuk, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ember yang disembunyikan di dekat rak sepatu kamar kos.
Sementara itu, kondisi Tesa yang melemah akibat pendarahan sempat ditangani seadanya oleh tersangka sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit. Pihak medis menyatakan bayi telah meninggal dunia, sementara Tesa berada dalam kondisi kritis.
Tujuan Rekonstruksi
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H melalui Kanit I Aipda Hendro Purnomo mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti.
“Rekonstruksi ini memberikan gambaran lengkap terkait urutan peristiwa. Total terdapat 63 adegan yang diperagakan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Aipda Hendro.
Pengamanan dan Tindak Lanjut
Proses rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat personel Polres Minahasa dan turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta beberapa saksi.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses penuntutan.(æ/red)





