Mesuji, BeritaTKP.com – Pada hari Kamis, 09 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama D di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang valid mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,89 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka D (34) beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.
Kasat Res Narkoba, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mesuji. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Polres Mesuji masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah Mesuji. (æ/red)