Polres Malang Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Tembakau Gorila

233

Malang, BeritaTKP.Com  – AQ (20 tahun) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang ditangkap karena kedapatan memiliki 10 bungkus tembakau gorila. Ia menjadi pengedar tembakau gorila sejak enam bulan terakhir. tembakau Gorila bentuknya sama seperti tembakau pada umumnya. Namun diolah sedemikian rupa sehingga mengandung narkotika.

Ia ditanggak oleh anggota Polres Malang Kota mendapat setelah pihaknya mendapat laporan dari Polres Malang terkait peredaran tembakau narkoba diwilayah Malang Raya. Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan langsung meminta Satuan Narkoba Polres Malang Kota bergerak. “Saya dapat info dari Kapolres Malang, Kabupaten. Setelah itu tim kami berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya kawasan Merjosari Kecamatan Lowokwaru pada 21 November lalu,” ujar AKBP Hoiruddin Hasibuan.

Dalam kasus ini tersangka AQ mengaku mendapat barang dari wilayah Jakarta. Ia membeli satu kotak tembakau berisi 10 bungkus dengan harga Rp1,5 juta. Di Kota Malang ia jual per bungkus Rp2,5 juta dan dari penjualan tersebut Mahasiswa ini mendapat untung Rp1 juta setiap penjualan per satu kotak.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. @irul