MAJALENGKA, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka melalui Unit I Pidana Umum berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat menimbulkan keresahan warga. Setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan, petugas akhirnya mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Alun-alun Majalengka, tepatnya di Blok Bumi Wening RT 01 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon. Dalam insiden itu, korban mengalami luka memar pada bagian kening kiri serta hidung akibat serangan para pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Adrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika kedua pelaku berhasil teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Udiyanto.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan di wilayah hukum setempat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak menggunakan tindakan anarkistis.(æ/red)





