Majalengka, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang beroperasi antar kota/kabupaten di Jawa Barat.
Tiga pelaku, Y, T, dan SA, warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor, telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka, yang kehilangan mobilnya pada akhir Januari 2025.
Korban, AY (38 tahun), warga Desa Sukakerta, kehilangan mobil Avanza miliknya pada tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Mobil tersebut raib dari garasi rumahnya yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah dengan kondisi garasi terbuka.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penggerebekan pun dilakukan, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku, Y, T, dan SA, warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor, telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).
Barang bukti berupa mobil hasil curian juga telah diamankan.
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polres Majalengka dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya curanmor.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, terutama dengan memastikan garasi dalam keadaan tertutup saat meninggalkan rumah. (æ/red)