Lumajang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayahnya dan menangkap lima orang tersangka. Kasus ini masih berkaitan dengan pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024 lalu.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni H dan VD, saat melintas menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 di pintu masuk pemandian Selokambang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 640 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam dashboard mobil tersebut.

Pengembangan Kasus

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni S, SR, dan T di rumah mereka yang berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

“Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka tambahan ini, kami kembali menemukan ganja kering seberat 434 gram. Sehingga total barang bukti yang kami amankan dari para tersangka mencapai lebih dari 1 kilogram,” lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kelima tersangka ini memiliki peran berbeda. H dan VD bertindak sebagai kurir, sedangkan S, SR, dan T berperan sebagai bandar yang memperoleh ganja dari seorang pemasok utama bernama Edi.

“Edi ini berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja. Saat ini, dia masih berstatus buronan atau dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Alex.

Edi diduga memasok ganja kepada tersangka T di sebuah kontrakan di Dusun Talunongko, Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, sekitar satu minggu sebelum penangkapan T pada awal Februari 2025.

Pengejaran DPO Terus Berlanjut

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengejar Edi. Namun, medan yang sulit dan faktor cuaca menjadi tantangan tersendiri dalam pencarian.

“Kami telah menyebar tim untuk memburu tersangka Edi. Hambatan tentu ada, tetapi kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Mohon doa dari masyarakat agar upaya ini segera membuahkan hasil,” tegasnya.

Kelima tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 132 junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here