Lumajang, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa emas batangan seberat 10 kilogram.

Tiga tersangka telah diamankan dalam kasus ini, yaitu seorang wanita berinisial S (46) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, KH (36) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, dan AJ (53) warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban, Leo Tanoyo (71), melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 10 kilogram yang dilakukan oleh tiga tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi kunci lemari tempat korban menyimpan emasnya. Tersangka utama dalam kasus ini adalah S, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Kapolres menjelaskan bahwa pencurian ini telah berlangsung sejak September 2018. Pada saat itu, tersangka S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban. Bersama KH yang bekerja sebagai tukang kebun, mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KH,” jelasnya.

Pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. Namun, kekhawatiran mulai muncul karena takut aksinya terungkap oleh korban. Pada tahap ini, tersangka S mulai berhubungan dengan AJ, yang kemudian bertindak sebagai perantara dalam upaya mencari jasa dukun santet untuk menghilangkan korban.

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama AJ kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. Setelah mendapati emasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ujar Kapolres.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here