Lombok Utara, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar, yakni tindak pidana narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curat), pada Rabu (22/1/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Made Wiryawan, S.H.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kasus pertama adalah pengungkapan tindak pidana narkotika golongan satu berupa sabu-sabu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 01.00 WITA, di perempatan Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Tersangka berinisial HE, seorang buruh tani, kedapatan membuang satu bungkus rokok yang diduga berisi narkotika saat melihat kedatangan petugas,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dengan total berat 14,43 gram. Barang bukti lain turut diamankan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Narkoba.
“Empat tersangka yang terlibat kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan kasus kedua, yakni pencurian mobil Toyota Avanza dengan modus kunci duplikat. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Berdasarkan informasi, Tim Puma bersama Polsek Kayangan langsung melakukan penyelidikan. Mobil yang dicuri berhasil dilacak berada di wilayah Lombok Barat, beserta dua pelaku yang terlibat,” kata AKP Punguan.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membuat kunci duplikat pada Mei 2024. Saat mendapatkan kesempatan, pelaku menggunakan kunci tersebut untuk mencuri mobil yang terparkir di pekarangan rumah korban.
“Pelaku berencana menjual mobil tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masing-masing. Namun, tim berhasil menggagalkan aksi mereka dan mengamankan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DR 1399 XB sebagai barang bukti,” ucapnya.
Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan, baik itu narkoba maupun pencurian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Agus Purwanta. (æ/red)