Lombok Timur, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua pria asal Mataram, berinisial AA dan MST, diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 8,10 gram sabu-sabu di Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Senin (27/10/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Warga melaporkan bahwa AA dan MST sering melintas di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AA mengaku berperan sebagai pengedar di wilayah Cakranegara dan mendapatkan sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di Wanasaba,” ungkap Iptu Fedy, Selasa (28/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Dari tangan AA, polisi menyita ponsel Android dan uang tunai Rp172 ribu, sedangkan dari MST ditemukan ponsel Android dan uang Rp200 ribu.
Selain itu, di sekitar lokasi penangkapan – tepatnya sekitar satu meter dari sepeda motor yang dikendarai pelaku – petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu, satu korek api, dan satu klip plastik kosong yang disembunyikan di dalam kantong motor.
“Total barang bukti sabu yang disita mencapai 8,10 gram. Kedua pelaku mengaku sabu tersebut akan diedarkan kepada sejumlah pelanggan di wilayah Cakranegara,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri identitas pemasok sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran antarwilayah di NTB.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah rawan seperti Wanasaba dan sekitarnya. Masyarakat kami imbau agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Iptu Fedy.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah NTB. Sebelumnya, sejumlah kasus peredaran sabu lintas kabupaten juga berhasil diungkap dalam operasi serupa.(æ/red)





