Lombok Timur, BeritaTKP–Upaya kepolisian dalam menindak tegas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polsek Selong dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu malam (16/07) sekitar pukul 20.00 WITA, di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sekarteja dan Sandubaya, Kota Selong.

Kasus ini bermula dari laporan korban Muhammad Ziaurrohman (29), warga Pringgasela, yang kehilangan dua unit handphone saat memarkir mobilnya di depan SDN 2 Sekarteja pada Kamis malam (3/7).

“Empat orang kami amankan, terdiri dari dua pelaku utama, satu orang yang turut serta, dan satu orang penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangannya, Kamis (17/7) mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut.

Korban diketahui meninggalkan mobilnya hanya selama 10 menit, namun saat kembali, ia mendapati iPhone 13 warna biru dan Samsung Galaxy A24 warna silver yang disimpannya di dalam mobil sudah raib. Ia baru menyadari kehilangan tersebut dalam perjalanan pulang, kemudian melapor ke Polsek Selong.

Hasil penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku, masing – masing berinisial HI (35),  MN (33), keduanya diduga sebagai pelaku utama, sementara dua lainnya yakni ZA (43) turut serta dalam aksi pencurian dan LMY (53) selaku penadah.

“Kesemua pelaku kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Selong untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP I Made Dharma.

Dari penangkapan keempat pelaku ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya diantaranya Pasal 363 KUHP untuk pelaku utama, Pasal 55 KUHP bagi pelaku turut serta Pasal 480 KUHP untuk penadah barang hasil curian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski hanya meninggalkan kendaraan sebentar, masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi pencurian. Aparat juga mengimbau agar barang berharga tidak ditinggalkan dalam mobil tanpa pengawasan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, serta segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Timur. (æ/red)