Lombok Tengah, BeritaTKP.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda NTB, kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diamankan setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Yudha Aditya Warman, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku berinisial D (35) dan S (28) yang dilakukan pada Senin (10/11/2025).
“Keduanya merupakan warga Kecamatan Pringgarata. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Janapria,” ujar Iptu Yudha, Selasa (11/11/2025).
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di wilayah Janapria dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Dari dalam tas warna hijau milik pelaku, petugas menemukan dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 10,44 gram bruto,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat komunikasi dan peralatan pendukung transaksi narkoba yang digunakan pelaku.
Peran Pelaku dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D diketahui berperan sebagai penjual utama, sementara S membantu dalam distribusi dan pengantaran barang di wilayah Kecamatan Janapria. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menargetkan pembeli lokal.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.
Komitmen Polres Lombok Tengah Berantas Narkoba
Iptu Yudha menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah akan terus bertindak tegas dan terukur dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga terungkapnya kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
“Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Lombok Tengah,” tandas Iptu Yudha.(æ/red)





