Lombok Barat, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah minimarket Indomaret yang berlokasi di Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam pengungkapan ini, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial AR (25), MR (22), dan S, yang terlibat dalam aksi pencurian pada Kamis (25/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima pada Senin (29/9/2025), setelah pihak manajemen Indomaret menemukan kondisi toko dalam keadaan berantakan saat dibuka pagi hari.

“Kaca depan toko pecah dan terdapat lubang di bagian plafon dekat kasir. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang, terutama rokok berbagai merek, dilaporkan hilang,” ujar AKP Lalu Eka, Jumat (10/10/2025).

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 6,15 juta. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku yang masuk ke toko dengan cara memecahkan kaca depan dan menembus plafon untuk mengambil barang bernilai tinggi.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Sempat Buron

Setelah melakukan penyelidikan, dua pelaku, yaitu AR dan MR, berhasil diamankan lebih dulu. AR ditangkap di wilayah Kota Mataram, sedangkan MR diamankan di rumahnya di Desa Bagik Polak Barat, Labuapi.

Sementara itu, pelaku ketiga berinisial S sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, setelah dilakukan pengejaran, tim akhirnya berhasil menangkapnya dalam operasi lanjutan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,

  • 1 buah kunci pas,

  • Sebungkus rokok merek Esse, dan

  • 1 potong celana pendek warna krem yang digunakan saat kejadian.

“Ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Polres Lombok Barat Tegaskan Penindakan Tegas

AKP Lalu Eka menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, khususnya pencurian di fasilitas umum dan toko-toko waralaba.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Semua tindakan kriminal akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sistem pengamanan ganda sangat disarankan.

“Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya.(æ/red)