Lampung Utara, BeritaTKP.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan saber pungli parkir liar di area stadion sukung Kotabumi, jajaran Sat Intelkam Polres Lampung Utara sambangi kordinator Stadion Sukung. Jumat (27/12/24).
Kegiatan tersebut langsung di pantau oleh Sat Intelkam Polres Lampung Utara, Ipda mursalin, Ipda panko, Ipda mukti Ali, Imam Hanafi Kadispora Lampung Utara, Imron Sadi, Novi Anggi Saputra. Di Stadion Sukung Kotabumi.
Imam Hanafi selaku kadispora Lampung Utara mengatakan, “Bedasarkan peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang pajak Daerah kami beritahukan, maka bagi pengunjung di kenakan di kenakan tarif pajak perkir dengan rincian sebagai berikut. Rp. 2000 Motor, Rp. 3000 Mini Bus, Rp. 4000 Truk Mini, Rp. 5000 dan Truk Besar Rp. 7.500 Trailer.
Menurut Ipda Mursalin mengatakan saat diskusi di stadion bersama kadis pira dan pengurus stadion Kotabumi, kami akan menyambangi nama-nama yang terdaftar List yang di duga melakukan pungli, jika memang tidak bisa di bina nama-nama tersebut dengan aturan aturan yang berlaku di perda nomor 01 tahun 2024, mungkin akan segera di proses melalui saber pungli. Pungkasnya.
Dalam aturan hukum, “Pungli merupakan tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pungli dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. (æ/red)