Lampung Timur, BeritaTKP.com — Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan remaja. Dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor serta Kanit Opsnal, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial DF (27), warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, dan DPP (20), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

“Kedua tersangka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Heti Patmawati, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DF (27) pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 01.30 WIB di rumahnya, Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan. Sementara tersangka DPP (20) ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, di Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu

  • Satu buah tas selempang warna hitam

  • Satu unit handphone iPhone warna hitam

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai alat pendukung penyidikan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Himbauan Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur,” tutup Kapolres.(æ/red)