Lampung Timur, BeritaTKP.com – Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, AM dan SA, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 12 warna biru.

Tersangka AM dan SA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Polres Lampung Timur terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here