Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Polres Lampung Tengah memastikan tersangka pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Anak Tuha akan diproses hukum sampai ke pengadilan.

Pernyataan tersebut menanggapi isu yang beredar di media sosial bahwa tersangka RI (18) dibebaskan setelah membunuh teman sekolahnya bernama RK (17) di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan, bahwa saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi-saksi dan masih terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi lain guna melengkapi berkas perkaranya.

“Tidak benar jika tersangka RI dibebaskan. Yang bersangkutan sampai saat ini kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (6/2/25).

Selain itu, kata Kasi Humas, pengembangan kasusnya masih terus dilakukan sembari menunggu hasil otopsi korban dari RS. Bhayangkara Polda Lampung.

“Isu di media sosial yang berkembang itu liar dan tanpa dasar. Nyatanya proses hukum masih berlangsung dan tersangka masih mendekam di ruang tahanan. Keluarga korban didampingi Kepala Kampung juga mendatangi Mapolres  Lampung Tengah guna mengecek dan menyaksikan bahwa tersangka masih berada di Rutan Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Atas dasar permohonan dari keluarga korban, kendaraan sepeda motor korban yang saat ini di jadikan sebagai barang bukti, telah di serahkan / di pinjam pakaikan kepada keluarga korban karena akan dipergunakan aktifitas sehari-hari.

Untuk di ketahui bahwa Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit telah menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad pelajar tersebut.

Andik membenarkan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah, korban dibunuh oleh tersangka sepulang sekolah.

“Saat korban dan tersangka pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban,” kata Kapolres kepada awak media, Jumat (31/1/25).

Ia melanjutkan, perkelahian antara korban dan tersangka itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.

Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika tersangka bertindak berlebihan dan melampaui batas.

Dikatakan Kapolres, korban tewas di tangan tersangka saat perkelahian berlanjut di area sungai.

“Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, tersangka pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal dunia karena kehabisan nafas,” terangnya.

Kapolres menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Andik mengatakan, tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80  Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

“Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkaranya guna secepatnya untuk dapat di limpahkan ke Jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Sebagai wujud rasa empati dan belasungkawa terhadap keluarga korban, Kapolres Lampung Tengah pun telah mengunjungi rumah duka untuk memberikan tali asih dengan didampingi para Pejabat Utama dan Kapolsek Padang Ratu. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here