Lampung Tengah, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Kamis malam, 6 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa korban, Heri Saputra (57) asal Bandar Lampung, tengah mengemudikan truk bermuatan 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, truk korban dihentikan sekelompok orang. Salah satu pelaku memukul pelipis korban, menutup matanya, serta memborgol tangan korban, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Para pelaku membawa kabur 78 karung gula atau sekitar 3,9 ton, satu unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, dan sejumlah perlengkapan kendaraan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (12/11/2025). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp58 juta dan segera melapor ke Polres Lampung Tengah.
Melalui rekaman CCTV gerbang tol serta hasil olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Karena salah satu dari mereka merupakan oknum TNI, Polres Lampung Tengah langsung berkoordinasi dengan Denpom AL.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada tujuh pelaku. Pada Selasa, 11 November 2025, lima pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Identitas pelaku yang diamankan:
- M. Rizky Hamdani (27), warga Kota Bandar Lampung — ditangani Denpom AL
- Taufan Nugraha (31), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang
- Ahmad Arifin (43), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang
- Muhammad Alif Iskandar (24), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Timur
- Miftah Irawan, warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram — sebagai penadah
Dua pelaku lainnya, yakni Ferry Ramdani dan Imam Kusnandar, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, satu borgol besi, serta 63 karung gula pasir hasil curian.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Khusus oknum TNI yang terlibat, telah diserahkan ke Denpom AL untuk proses hukum sesuai kewenangan militer.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tutup Kasat Reskrim.(æ/red)





