Lamongan, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap Polres Lamongan. Sebanyak ratusan liter BBM jenis Pertalite diangkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi (nopol) S 1636 JW yang dikemudikan oleh SU (56) warga Dusun Penompo Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa Polres Lamongan melakukan penangkapan di Jalan Raya Mantap, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula ketika tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan sedang melakukan patrol di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak yang diangkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver nopol S 1636 JW.

Laporan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang kemudian melakukan penyelusuran di jalan raya Mantup. Alhasil, petugas berhasil menemukan mobil Toyota Calya warna silver dengan nopol S 1636 JW yang melintas di Jalan Raya Mantup tepatnya di Desa Dumpiagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. “Dan kemudian dilakukan penghadangan mobil Toyota Calya S 1636 JW tersebut saat melintas,” tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan menemukan barang bukti sebanyak sembilan drum yang berisi BBM jenis pertalite di dalam mobil tersebut. Dengan rincian 4 drum isi 60 liter pertalite, 4 drum isi 35 liter pertalite dan 1 Drum isi 30 liter pertalite.”Pada itu juga ditemukan barang bukti 8 lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite,” tambahnya.

Kepada petugas, SU terduga pelaku mengaku bahwa BBM jenis Pertalite tersebut ia beli di SPBU 5462228 yang berada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. BBM tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp 11.500 dan juga kepada pemilik Pom mini lain untuk di jual kembali seharga Rp 11.000.

Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sudah diamankan ke Mapolres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Din/RED)