Lamongan Berita TKP-Com Tiga residivsi narkoba antar kota berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Lamongan di tempat berbeda. Ketiga orang merupakan para pengedar narkoba jenis sabu -sabu dan pil double L.
Ketiga orang Heri Sucoko dan Qomarudin warga Jogoroto Jombang dan Sujanto alias Koko warga Desa Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda.
Petugas pertama menangkap Heri Sucoko di kawasan jalan Ngimbang Jombang.Saat itu Heri sedang menunggu pelanggannya. Dari Heri Sucoko akhirnya berhasil menangkap Qomarudin dirumahnya.
DI rumah qomarudin petugas berhasil mengamankan dua klip sabu seberat 2,35 gram dan 3 ribu lebih pil double L.Petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Sujanto alias Koko warga Desa Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto.Dari tangan Koko, petugas mengamankan sabu seberat 3.03 gram.
ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Lamongan.Ternyata mereka baru bebas dari Lapas belum sampai tiga bulan.Bahkan Heri Sucoko bebas 2 minggu keluar dari Lapas Lamongan dalam kasus yang sama yaitu narkoba,”pungkasnya.(Ajun)