Kota Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MAF (22), warga asal Bandar Kidul ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota lataran mencuri motor di depan Alfamart dan rumah makan Pagaruyung Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya berkolaborasi dengan Unit Kriminal Polsek Mojoroto. Pelaku ditangkap usai menjual hasil curiannya tersebut ke Facebook.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan modus yang digunakan oleh MAF untuk melancarkan aksinya yaitu mencari kendaraan yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong ke rumah pelaku yang ada di Bandar kidul. Kemudian pelaku membuat kunci duplikat dan dijual.
“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah diposting di media sosial Facebook untuk dijual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” jelas AKP Tommy, Rabu (17/5/2023).
Masih dengan Tommy, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan orang yang memposting sepeda motor beat warna putih itu. Dari hasil pengakuannya, sepeda motor tersebut diperoleh dari membeli dari pelaku MAF seharga Rp2.850.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang diduga pelaku utama pencurian.
Dalam proses pemeriksaan awal, dia mengaku melancarkan aksi sebanyak dua kali di Alfamart dan Pagaruyung, Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. “Alhamdulillah, gerak cepat rekan-rekan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Din/RED)




