Kediri, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap beberapa perkara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025). Salah satu kasus menonjol yang diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota adalah dua orang meninggal dunia diduga usai mengkonsumsi minuman keras.

Hari ini kami berhasil mengungkap tiga kasus dugaan keracunan miras, produksi minuman keras (miras), dan pengeroyokan, kata Waka Polres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Sementara itu Kasus Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, ada tiga perkara yang berhasil diungkap hasil penyelidikan terkait dugaan keracunan menyebabkan korban meninggal dunia di AR Kafe Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ahli dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah maupun ahli Labfor maupun Balai POM Kediri.

Adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban, ucapnya.

Kasus selanjutnya, menurut AKP Cipto,
adanya miras impor palsu yang terjadi di wilayah Kediri dimana pelaku melakukan produksi beberapa merk miras impor yang didistribusikan di wilayah Kediri. Hal ini menjadi atensi perhatian semua pihak khususnya masyarakat untuk lebih antisipasi dan waspada terhadap peredaran miras palsu.

Miras palsu ini standarnya belum terpenuhi dan tidak dianjurkan masyarakat, ucapnya.

Kasus ketiga yakni terhadap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. AKP Cipto menyebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Setelah didalami, ditetapkan empat pelaku yang mana dua anak berhadapan dengan hukum.

Selanjutnya mereka dilakukan proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim. (xoxo)