Kediri, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo yang kerap meresahkan Masyarakat. Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial CH (44) dan AR (30), warga Tarokan, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Pelaku CH dibekuk saat berada di Desa Maron Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian, AR diringkus polisi Satresnatkoba saat berada di Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan kepada petugas. Pelaku CH ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.500 butir pil dobel L yang diduga akan dijual kepada para pelanggannya. “Sedangkan dari tersangka AR kedapatan membawa 1.000 butir,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Jumat (17/11/2023).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan di lingkungan sekitarnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan benar jika pelaku terlibat dengan perdagangan narkoba. “Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bowo menegaskan.

Bowo menambahkan, dari kedua pengedar narkoba, Polisi mengamankan barang bukti keseluruhan sebanyak 2500 butir pil dobel L, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp1.500.000 dua buah HP dengan merek berbeda. Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” tegasnya. (Din/RED)