Kaur, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VIII/2025/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BENGKULU, tanggal 07 Agustus 2025.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 02 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Korban berinisial Bunga (15), seorang pelajar asal Kabupaten Kaur, dilaporkan dibawa pergi oleh para tersangka tanpa seizin orang tuanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur bersama Tim Opsnal dan Unit Tipidter, dengan back up dari Tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pada Selasa, 19 Agustus 2025. Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.20 WIB di Desa Suka Rami, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan penangkapan kedua berlangsung sekira pukul 05.10 WIB di Jalan Raya Simpang 3 Rukis, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yaitu:
1. Ichi Purnamasari alias Cece (29), ibu rumah tangga, warga Desa Padang Jati, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur.
2. M. Abid Al Isya (25), petani/pekebun, warga Desa Suka Rami, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan.
3. Deni Afriko Erwin Raswi (25), buruh harian lepas, warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta komitmen Polres Kaur dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada anak di bawah umur.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Kaur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan upaya paksa serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.(æ/red)





