Karawang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ciampel. Seorang pria berinisial AR (27) diringkus pada Selasa (7/10/2025) dini hari di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sabu,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Sita 33,65 Gram Sabu dan Alat Transaksi

Dari tangan tersangka AR, warga Kecamatan Klari, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I, yang kini telah masuk dalam daftar pengejaran petugas (DPO).

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kapolres.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(æ/red)