Karawang, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Karawang menangkap dua pengedar obat keras tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Rabu (9/7/2025).

Kedua pelaku, A (21) warga Aceh dan TA (22) warga Kuningan, ditangkap sekitar pukul 10.18 WIB saat diduga bertransaksi. Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian terhadap Target Operasi (TO) yang telah lama dipantau polisi.

“Kedua pelaku sudah menjadi target kami sejak beberapa waktu lalu. Penangkapan ini bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas penyalahgunaan OKT di wilayah Karawang,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Kamis (10/7/2025).

Dari A, polisi menyita 12 plastik klip berisi 5 butir pil kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan berisi 10 butir pil, uang tunai Rp327.000, dan satu handphone Samsung. Dari TA, disita satu handphone Samsung. Total 90 butir OKT diamankan.

A mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial E yang kini buron. Polisi menduga ada jaringan lebih besar dan akan menelusuri alur distribusi.

“Kami sedang mendalami keterangan pelaku dan menelusuri alur distribusi barang. Target kami adalah membongkar jaringan yang lebih luas,” ungkap Kasi Humas

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedaran obat keras terlarang di Kabupaten Karawang,” tegasnya

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menghimbau masyarakat untuk aktif melawan narkoba dan penyalahgunaan OKT serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kita harus bergerak bersama melindungi generasi muda dari ancaman yang nyata ini,” tandasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here