Jombang, BeritaTKP.com – Seorang juru parkir di Warung Hj Sumarni, Desa Janti, Mojoagung, Jombang melakukan aksi pencurian terhadap sebuah mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol S 1812 YZ yang sedang terparkir di warung tersebut. Korban bernama Ahmad Kafani Hasan (79) yang merupakan seorang pengusaha toko alat jahit asal Desa Cukir, Diwek, Jombang. Sementara pelaku bernama Suprayitno (55), warga asal Desa Bringkang, Menganti, Gresik.
Aksi pencurian mobil tersebut bermula saat Kafani bersama istri dan anaknya tengah mampir ke Warung Hj Sumarni pada Jumat (11/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Kafani hendak makan setelah belanja barang dagangannya. Saat Kafani sedang memarkirkan mobilnya yang berada di dekat pintu masuk warung. Tiba-tiba pelaku yang menyamar menjadi juru parkir mendadak menghampirinya. Pelaku berpura-pura untuk membenarkan posisi mobil karena dianggap menghalangi akses keluar masuk warung tersebut.
Korban dengan kesadaran penuh menyerahkan kunci mobilnya karena menganggap pelaku adalah jukir di warung tersebut. Setelah berhasil memindahkan mobil korban, pelaku langsung kabur. Korban yang merasa bahwa kunci mobilnya belum kembali, mencari keberadaan pelaku tetapi tidak menemukannya. Lalu korban bertanya kepada petugas warung tentang keberadaan pelaku namun, petugas warung mengatakan bahwa pihak warung tidak menyediakan juru parkir.
Kemudian korban melaporkan kejadian ini di Polsek Mojoagung, korban dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait ciri-ciri mobil korban. Ada saksi yang mengatakan bahwa mobil tersebut melaju ke arah selatan atau menuju Kecamatan Mojowarno, Jombang. Anak Kafani menyebarkan informasi ciri-ciri mobil ayahnya. Begitu pula yang dilakukan Polsek Mojoagung.
Kejadian ini diketahui oleh kerabat korban bernama Hamzah. Dengan berani Hamzah melakukan pencarian dari lokasi kejadian hingga melibat mobil korban melintasi Jalan Kedamean, Gresik. Dengan bantuan Tim gabungan dari Polres Jombang dan Polres Gresik bersama Hamzah bergerak cepat ke lokasi pelarian pelaku yang berakhir di rumah pelaku di Desa Bringkang.
“Dalam penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan mobil milik korban yang terparkir didepan rumah pelaku. Pelaku mengaku akan menjual mobil tersebut sekitar 40 juta rupiah,”terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Kini pelaku harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (sy/red)