Jakarta Selatan, BeritaTKP.com – Satnarkoba Polres Jakarta Selatan hari ini Jumat (17/6/2022) memusnahkan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Setidaknya, ada sekitar 160 batang tanaman ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi batangnya, mulai dari 12 cm hingga 76 cm.
Adapun tanaman itu ditanam di sebuah pot, yang mana ada diantaranya yang ditanam dengan cara di stek. Selain tanaman ganja, polisi memusnahkan bibit tanaman ganja tersebut.
Meski begitu, polisi tak menjelaskan secara rinci tentang identitas tersangka kasus narkotika jenis ganja ity, kronologis penangkapan, hingga waktu dan tempat penangkapannya. Polisi juga tak merinci apakah kedua tersangka itu merupakan kurir ataukah bandar tanaman ganja tersebut.
Adapun pemusnahan tanaman ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran Polres Jakarta Selatan. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan. (RED)