Indramayu, BeritaTKP.com – Penangkapan SU (34), seorang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, membuka lembaran baru dalam upaya Polres Indramayu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan yang dilakukan Sabtu (9/2/2025) malam pukul 22.30 WIB ini berawal dari informasi berharga dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Kejelian petugas dalam melakukan patroli dan bertindak cepat atas informasi tersebut berhasil mengamankan SU beserta barang bukti 1,1 gram sabu-sabu dan sebuah handphone merek Infinix warna biru.
Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan kronologi penangkapan lebih detail. “Setelah mendapat informasi, tim langsung menuju lokasi. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dengan cukup cermat dalam bungkus permen Split. Ini menunjukkan bahwa pelaku cukup berpengalaman dan memahami cara menyembunyikan barang haram tersebut,” ungkap AKP Tatang.
Modus operandi yang digunakan SU menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian. Penyembunyian sabu-sabu dalam bungkus permen Split menunjukkan upaya untuk mengelabui petugas dan menyamarkan barang bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu-sabu di wilayah Anjatan mungkin lebih terorganisir daripada yang terlihat di permukaan.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan SU. Identitas pemasok sabu-sabu kepada SU sedang diburu, dan upaya untuk melacak jalur distribusi narkotika tersebut sedang dilakukan secara intensif. AKP Tatang menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk membongkar seluruh jaringan dan menindak tegas para pelaku.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan SU hanyalah satu langkah kecil dalam upaya besar memberantas peredaran narkotika di Indramayu. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Tatang.
Selain itu, AKP Tatang kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan jalur pelaporan Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110 untuk melaporkan informasi terkait kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin sepenuhnya. (æ/red)