Indramayu, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan dua pria berinisial T (28) dan S (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, pada Sabtu sore (11/1/2025).

“Barang bukti sabu seberat 49,18 Gram berhasil diamankan dalam penangkapan itu,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.

“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” jelasnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T.

“Ia mengakui, barang haram tersebut ia dapatkan dari S,” jelas AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan S di lokasi berbeda.

“Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya,” tambahnya.

“S ini mengakui barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa dia. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lainnya,” ungkap AKP Tatang.

Kini, T dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti sabu telah diamankan, dan polisi sedang menelusuri jaringan di balik kasus ini.

“Jangan beri ruang untuk narkoba,” pesan AKP Tatang kepada masyarakat.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tambahnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here