Indramayu, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin dini hari (13/1/2025), seorang pria muda berinisial JL (23), warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan JL dilakukan sekitar pukul 04.15 WIB setelah petugas mencurigai gerak-geriknya di pinggir jalan. Dari tangan JL, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,36 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening, sebuah ponsel Vivo warna silver, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.
“Saat digeledah, barang haram itu ditemukan dalam genggaman tangan kanannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
JL mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan ia gunakan sendiri. Namun, pengakuan tersebut membuka fakta bahwa JL mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
“Kami sedang mendalami lebih jauh kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” ujar AKP Tatang.
Tersangka saat ini ditahan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Tatang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda kita,” tegas AKP Tatang.
Penangkapan JL ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Indramayu. Namun, dengan sinergi antara masyarakat dan Kepolisian, harapan untuk memutus rantai peredaran barang haram ini semakin besar.
“Jangan beri ruang untuk narkoba, demi keluarga, demi masa depan kita semua,” tutup AKP Tatang penuh harap. (æ/red)