Indramayu, BeritaTKP.com – Polres Indramayu mengamankan 61 remaja yang sedang berpesta miras di Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Sabtu malam, 22 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 59 orang diantaranya merupakan laki-laki dan dua orang perempuan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada saat razia, kami mengamankan total 61 orang yang sedang berpesta miras. Semuanya langsung kami bawa ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas, Minggu (23/2/2025)
Setibanya di Mapolres, petugas melakukan penggeledahan badan dan tes urine. Hasilnya, tujuh orang diketahui positif menggunakan narkoba (sabu dan obat keras tertentu).
“Mereka yang positif narkoba langsung kami pisahkan untuk diproses lebih lanjut, sementara yang lainnya diberikan pembinaan,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga memanggil orang tua masing-masing pemuda dan pemudi tersebut untuk diberikan pengarahan agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Petugas juga memeriksa kendaraan yang digunakan para remaja untuk memastikan tidak ada senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan senjata tajam.
Razia ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah penyalahgunaan narkoba dan miras di kalangan remaja. (æ/red)