Polres Gresik lambat dalam Menegakkan Hukum

338

polsek gresikGresik, BeritaTkp.com –  Maslihatin dan kawan-kawannya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (27/1/2016). Kedatangannya di kantor Korps Adhyaksa itu untuk menuntut keadilan atas persoalan hukum yang membelitnya.

Maslihatin yang merupakan warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik itu mengaku dirinya adalah korban kasus pengerusakan stand pasar miliknya yang ada di Desa Sumurber.

“Pelaku ada 14 orang dan 4 orang diantaranya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Gresik. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun sampai saat ini tidak diikuti dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Bahkan laporan saya ini seolah-olah dibekukan,” ujar Muslihatin.

Sementara itu, Sayfudin, adik Muslihatin mengeluhkan bagaimana kinerja aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus yang ada di Desa Sumurber. Selama ini banyak warga yang melaporkan adanya tindak pidana, namun saat dilaporkan ke pihak kepolisian selalu dipastikan tidak ada kelanjutannya. “Jika terus seperti ini, terus kami harus meminta perlindungan ke siapa?” keluhnya.

Maslihatin dan kawan-kawan saat ini hanya bisa berharap agar kasus-kasus yang terjadi di Desa Sumurber dapat dituntaskan aparat penegak hukum. “Kami berharap kasus-kasus yang ada di wilayah Sumurber ini bisa ditangani dengan baik oleh Polres Gresik dan juga Kejaksaan, agar kami merasa ada pihak yang bisa dijadikan untuk perlindungan hukum,” ujar Maslihatin.(Ricky F)