Gresik, BeritaTKP.com – Polres Gresik terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho.

Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pelanggar akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tipiring ini merupakan langkah tegas kami untuk menindak pelanggar yang tidak mematuhi peraturan daerah. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada,” tambah AKP Heri Nugroho.

Polres Gresik menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Dengan adanya operasi penertiban ini, Polres Gresik berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mengurangi dampak buruk minuman keras terhadap generasi muda.(Imam)