Gresik, BeritaTKP.Com – Iip Mutakin (21), warga Krembangan, Surabaya , yang ditangkap Satnarkoba Polres Gresik karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu saat sedang berada di parkiran sebuah swalayan JL. RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Tersangka Iip Mutakin warga Kelahiran Cibatok, Kelurahan Cikubang, Kecamatan Tarajuk, Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa mengelak, sebab ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,43 gram dalam saku baju tersangka. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai Rp 50.000
Polisi mendapat laporan dari warga yang menyatakan ada orang mencurigakan di sebuah swalayan JL. RA Kartini yang diduga membawa sabu di sakunya dan sedang menunggu salah satu temannya karena pada saat digrebek tersangka sedang menghubungi temannya.
Saat diperiksa, tersangka dinyatakan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram. “Ujar Kasat Narkoba AKP Chotib Widianto, melalui Humas Polres Gresik AKP Panji P Wijaya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. @sulaiman