
Gresik, Berita TKP – Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang sering beraksi di dunia perekrutan kerja. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kelancaran proses bagi pencari kerja.
Tersangka berinisial PA (32) warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kepolisian menangkapnya saat tersangka berada di rumah. Bahkan, korban PA di tahun 2020 mencapai 22 orang.
“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.
Dari keterangan kepolisian, tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana penipuan hingga berhenti di tahun 2019 lalu. Korbannya sama, yakni para pencari kerja.
Rupanya PA belum jera dengan tindakannya yang banyak merugikan para korbannya tersebut. Hingga di tahun 2021, tersangka harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.
Kepolisian menghimbau untuk tidak termakan tipu muslihat para pemberi kerja. Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat wajib teliti mengenai keabsahan dan legalitas terkait lamaran kerja. (JS/Shu)




