Gowa, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap MS (19), pelaku penganiayaan menggunakan busur terhadap seorang pelajar, MRN (13), di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (18/1/2025).

Korban yang berasal dari Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, terkena anak panah di bagian perut dan segera dilarikan ke Puskesmas Tinggimoncong untuk perawatan.

Pelaku menembakkan anak panah ke arah korban saat korban melintas di jalan tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku yang saat kejadian dibonceng oleh rekannya berinisial A, berhasil diidentifikasi.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/2/2025), setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., M.S.H., M.H. menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh kenakalan remaja dan perilaku premanisme. Polisi mengamankan satu buah anak panah busur sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi premanisme dan melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Gowa. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here