Garut, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, dengan mengamankan dua tersangka pada Minggu, 18 Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MFR alias O (20) dan HIS alias I (32), keduanya warga Kecamatan Cikajang, Garut. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat-obatan terlarang. Pada MFR ditemukan 150 butir Tramadol, sementara pada HIS ditemukan 500 butir Tramadol, 18 butir Hexymer, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu. Modus operandi yang digunakan adalah membeli dan menjual obat keras terbatas secara ilegal. MFR berperan sebagai pembantu HIS dalam penjualan dan juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, HIS (32) mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang tidak dikenal,” ungkap AKP Usep Sudirman. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut.”

Polres Garut akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas. Upaya untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok obat-obatan tersebut juga akan terus dilakukan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti kedua tersangka atas perbuatan mereka.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here