Garut, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Saat diamankan, MDF tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sita Hampir 50 Gram Sabu Siap Edar
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 46,56 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam berbagai paket siap edar.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 paket sabu dalam lakban putih, 15 paket dalam lakban merah, satu paket kecil, serta satu paket besar dengan berat bersih mencapai 36,18 gram,” ujar AKP Usep, Minggu (12/10/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan timbangan digital yang digunakan pelaku untuk transaksi dan menakar sabu sebelum dijual.
Jaringan Antarwilayah, Asal Barang dari Bogor
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MDF mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini menjadi target pengejaran polisi. Dugaan sementara, pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarwilayah.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Usep.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Garut. Masyarakat diimbau agar terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan Garut yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Garut.(æ/red)