Garut, BeritaTKP.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp sebagai sarana transaksi jual beli. Kasus ini terungkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar jajaran Satresnarkoba Polres Garut.
Tangkap Pelaku di Jalan Sudirman
Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota, pada Kamis (6/11/2025) petang di Jalan Sudirman.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti narkotika yang diperolehnya melalui media sosial. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan internet untuk kejahatan,” tegas AKP Usep, Minggu (9/11/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 paket sabu seberat 0,49 gram bruto,
- 2 paket tembakau sintetis seberat 10,31 gram, serta
- 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi melalui media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh sabu dari kontak WhatsApp dan tembakau sintetis dari akun Instagram.
Ia kemudian mengedarkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dijerat Pasal Berlapis
Kini, tersangka AM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Garut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk pihak yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Polres Garut berkomitmen menutup ruang gerak jaringan narkoba, termasuk yang menggunakan media sosial untuk merusak generasi muda,” pungkasnya.(æ/red)




