Dompu, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Polda NTB, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial R (33) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, karena diduga kuat mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 21 poket sabu dengan berat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), korek api, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp575 ribu hasil transaksi narkotika.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, Senin (27/10/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku berada di dalam kamar rumahnya. Ia sempat bersikap tidak kooperatif, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok berisi 21 poket sabu serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas Iptu Rahmadun.

Seluruh barang bukti langsung disita dan disegel di lokasi kejadian. Sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih menelusuri asal sabu tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui narkoba. Polres Dompu akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba.

Iptu Rahmadun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Satu laporan kecil bisa menyelamatkan banyak orang,” pungkasnya.

Penangkapan pelaku R menjadi bukti nyata keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dengan sinergi aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Dompu dapat terbebas dari ancaman peredaran narkoba.(æ/red)