Dompu, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika melalui pelaksanaan pelimpahan Tahap II seorang tersangka titipan dari Satuan Reserse Narkoba ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan ini digelar pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 12.40 WITA, dan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor Sp.han/26/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba.
Tersangka yang dilimpahkan diketahui berinisial H, 36 tahun, asal Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Identitas lengkapnya: lahir di Dompu pada Agustus 1988, jenis kelamin laki‑laki, beralamat di wilayah hukum setempat.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai alur hukum dan menegaskan bahwa Polres Dompu tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Proses pelimpahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga Dompu bebas dari narkoba,” ucap AKP Zuharis.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus yang dimulai dari penahanan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan untuk persiapan sidang. AKP Zuharis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama‑sama mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami butuh dukungan masyarakat agar generasi muda terlindungi dari bahaya zat terlarang. Mari bersinergi wujudkan Dompu semakin aman dan sehat,” ajaknya.
Kegiatan pelimpahan Tahap II ini memperlihatkan sikap tegas Polres Dompu dalam menjalankan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan perang terhadap narkoba di wilayah Dompu dapat terus diperkuat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (æ/red)




