Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar selama tiga bulan, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Sebanyak 20 orang tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, berhasil diamankan dalam 19 laporan polisi. “Para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan timbangan serta uang. “137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi (inex), 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket, 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip serta Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000”, ujar Kapolres.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari sistem “tempel” atau “maps” untuk sabu hingga transaksi online atau COD untuk obat keras.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” ungkap AKBP Eko Iskandar.
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (æ/red)