Cimahi, BeritaTKP.com – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif yang merugikan ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp400 juta. Modus penipuan yang dilakukan oleh dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) ini, sangat cerdik dan mengarah pada korban yang ingin mendapatkan keuntungan cepat dari arisan online.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang merupakan ibu rumah tangga asal Cimahi ini menjaring korban melalui media sosial Instagram dengan akun @arisan_bymakhdif yang langsung ditautkan ke link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri di Cimahi, Senin.
NK dan PSR memanfaatkan kepercayaan calon korban dengan mengunggah rentetan pemenang arisan di akun Instagram-nya. Mereka juga menawarkan keuntungan yang variatif guna memikat para korban.
“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.
Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.
“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polres Cimahi menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan arisan fiktif ini. Mereka terus berupaya memberantas kejahatan siber yang mengancam masyarakat dan menyerukan kepada masyarakat agar hati-hati dalam menjalankan transaksi online, terutama yang berkaitan dengan uang dan investasi. (æ/red)