Cianjur, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas dengan mengamankan dua pelaku, AG (26) dan IMY (27), di depan kantor jasa pengiriman paket di Jalan Raya Sukabumi, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (18/11/2024) pukul 16.30 WIB ini merupakan buah dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering menjual obat-obatan. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap mereka,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K., pada Sabtu (23/11/2024).

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kantong kresek warna hitam yang berisi 1.500 butir Tramadol, 1.577 butil Trihexphenidyl, dan 404 butir Hexymer. Selain itu, handphone milik kedua pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

AKP Septian menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras terbatas dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here