Bontang, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (19/02/2025), sekitar pukul 17.40 Wita. Seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah diamankan berikut barang bukti.
Terduga inisial MH Bin Na (25), seorang mahasiswa diamankan oleh polisi saat berada di kamar kontrakannya di salah satu lokasi yang berada di Jl AP Suryanata RT 19 Kelurahan Bontang Baru berikut BB berupa 7 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 12, 24 gram, 20 potongan sedotan berisi plastik bening dengan kristal putih, 1 pack plastik bening, 2 buah sedotan berujung runcing, 1 alat hisap atau bong, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik bening berisi potongan pipet, 1 unit HP Samsung A33 warna biru.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Reinhard Nixon menjelaskan “Pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat yang secara aktif menyampaikan informasi akurat sehingga tim dapat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga. Polres Bontang akan terus berupaya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, masyarakat yang menyampaikan informasi akurat terkait hal ini akan dilindungi privacynya”. (æ/red)