Blitar, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswa di Blitar harus berurusan dengan polisi. Tersangka adalah WC (20), ia ditangkap Polres Blitar karena kedapatan merakit petasan di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bahan baku peledak berupa bubuk mesiu.

AKBP Arif mengatakan, bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya, yakni 3 kilogram bubuk mesiu dengan daya ledak rendah (low explosive) dan beberapa bahan kimia lainnya juga diamankan, termasuk 5 kilogram belerang, potasium, serbuk petasan, selongsong petasan, timbangan dan sebagainya.

“Hari ini kami sampaikan ungkap perkara hasil operasi selama 2 pekan Ramadan ini.
Pertama kami ungkap terkait temuan bahan peledak yang digunakan sebagai mercon atau petasan. Kami amankan seorang mahasiswa inisial WC, asal Kecamatan Talun,” ujar Kapolres Blitar AKBP, Arif Fazlurrahman, Selasa (18/3/2025).

Menurut AKBP Arif, tersangka merakit petasan dengan cara otodidak melalui YouTube. Tersangka membeli bahan baku peledak juga melalui media sosial.

“Tersangka mengaku bahwa ia belajar merakit petasan itu melalui YouTube, kemudian membeli bahan petasannya secara online di market place. Dia membuat secara otodidak, kemudian dijual dengan sistem COD,” tutur AKBP Arif.

Tersangka mengaku, ia mendapatkan keuntungan 2 kali lipat dengan menjual petasan tersebut. Hal itu membuat tersangka memiliki keinginan untuk memproduksi petasan dengan jumlah banyak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat RI No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan bahan petasan tanpa hak. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 12 tahun penjara.  (sy/red)